Pages

Rabu, 07 Desember 2011

Curi Sembako, Ibu Rumah Tangga Diamankan

Rabu, 07 Desember 2011 17:00:05
blokBojonegoro.com - Seorang ibu rumah tangga terpaksa dibekuk anggota Polsek Padangan karena terpergok mencuri Sembako di Pasar Cendono, Rabu (7/12/2011) tadi.

Tersangka Hartatik(43) warga Desa Lego Wetan, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi diduga mencuri sembako dari dua pedagang yang berbeda. Barang bukti yang diamankan berupa 20 Kg beras, 1/2 Kg bawang merah dan 1/4 Kg cabe hijau.

Kini tersangka hanya bisa meratapi nasibnya di dalam jeruji besi penjara Polsek Padangan. Pasalnya, tersangka tertangkap mencuri Sembako milik korban Warsini warga Desa Cendono dan Asih warga Desa Tebon, Kecamatan Padangan. Modusnya, secara bergantian tersangka minta barang lalu pergi tanpa membayar.

"Tersangka pura-pura membeli tapi setelah mendapatkan barang, dia kabur," kata Kapolsek Padangan, Kompol Cholil.

Tersangka diamankan di dalam pasar , lantas diserahkan ke Polsek Padangan guna penyidikan lebih lanjut. Dalam pengakuannya, tersangka terpaksa melakukan perbuatan itu lantaran tekanan ekonomi.

Sayangnya, alasan tersangka tidak mampu melepaskan dia dari penjara. Perbuatan tersangka diancam pasal 362 KUHP , barang siapa yang mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara maksimum lima tahun. [oel/lis]

0 komentar:

Posting Komentar